JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengungkapkan bahwa Ahmad Syaikhu harus mengundurkan diri sebagai angggota DPR RI bila memilih menjadi calon wakil gubernur DKI.
Syaikhu tidak bisa menggunakan jatah cuti dari DPR bila bertarung memperebutkan kursi orang nomor dua di DKI Jakarta tersebut.
Sebab aturan tersebut sudah disusun dalam tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI yang tinggal proses pengesahan.
"Enggak (bisa cuti). Kalau dicalonkan di sini (wagub DKI), di sana (DPR RI) harus mengundurkan diri," kata Suhaimi di lantai 3, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Sandiaga Sebut Prabowo Berulang Kali Tawari Dirinya Kembali Jadi Wagub DKI
Ia menjelaskan, untuk saat ini Syaikhu masih bisa menjabat sebagai anggota DPR RI.
Namun, jika sudah masuk dalam tahap adanya panitia pemilihan (panlih), maka Mantan Wakil Wali Kota Bekasi tersebut harus memilih salah satu.
"Di tata tertib kemarin dicalonkan secara definitif. Panlih sudah memverifikasi datanya, sudah oke, calonkan. Nah nanti pilih sini atau pilih sana gitu," jelasnya.
Baca juga: Ahmad Syaikhu Siap Tinggalkan Kursi DPR RI Untuk Wagub DKI
Politiks PKS ini juga menegaskan, mekanisme tersebut sudah tertera dalam tatib, bukan berdasarkan permintaan partainya.
"Jadi gini. Kalau memilih di sini sebagai calon, maka di sana harus mundur. Itu aturan, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu begitu," ucap dia.
Meski demikian, untuk tahapan panlih akan dilaksanakan setelah rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.