Flashdisk milik Ninoy itu diserahkan oleh tersangka S kepada tersangka SR pada 2 Oktober 2019.
Baca juga: Ninoy Karundeng Bantah Diobati Dokter Insani Saat Dianiaya
"Sebelum melakukan back-up data, terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Dedy.
Lalu, tersangka RI alias Baros dan F yang berada di lokasi penganiaayan Ninoy serta mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, dia tak membantu Ninoy saat dianiaya. Tersangka F merupakan Ketua Harian DKM Masjid Al-Falah.
Dedy menjelaskan tersangka selanjutnya adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, ABK, YI, dan R yang perannya turut menganiaya dan mengintimidasi Ninoy.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial RDS dan seorang dokter bernama Insani alias IZH yang memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan yang menyatakan tidak ada penganiayaan.
"Yang menuntun (Ninoy) ada tersangka RDS dan IZH. Mereka menuntun korban (Ninoy) agar tidak mempermasalahkan penganiayaan di TKP," kata Dedy.
Baca juga: Suami Dokter IZH Berstatus Buron Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng
Tersangka terakhir berinisial IA yang merencanakan pembunuhan terhadap Ninoy serta membuang jenazahnya di tengah aksi unjuk rasa.
"Pekerjaan sehari-harinya (tersangka IA) adalah ahli pengobatan alternatif (tabib) dan sering mengikuti aksi unjuk rasa," ungkap Dedy.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, sebanyak dua tersangka berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.
Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.