Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PA 212 hingga Tabib Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Ini Perannya...

Kompas.com - 22/10/2019, 17:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, setiap tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda serta memiliki peran yang berbeda pula.

Tersangka pertama berinisial AA (42) yang berprofesi sebagai desainer. Dia ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 1 Oktober 2019.

Perannya adalah menyebarkan video pengeroyokan terhadap Ninoy Karundeng serta menyebarkan konten penghasutan dan ujaran kebencian di sebuah grup WhatsApp.

"Nama grup WhatsAppnya adalah Garuda Muda Foundation," kata Dedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Koordinasi dengan IDI

Tersangka kedua berinisial YY yang berprofesi sebagai konsultan keuangan di bidang perbankan. Dia ditangkap pada 1 Oktober 2019 di Bogor, Jawa Barat. Dia berperan menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan menyebar video itu di sebuah grup WhatsApp.

Dedi mengatakan, grup WhatsApp itu berbeda dengan grup milik tersangka AA.

"Untuk tersangka YY, dia menyebar video itu di grup WhatsApp bernama Teras Depan Brighten," ungkap Dedy.

Tersangka ketiga berinisial ARS yang ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Perannya pun sama dengan tersangka AA dan YY, yaitu menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan menyebar video itu di sebuah grup WhatsApp.

Selanjutnya, tersangka RF yang berprofesi sebagai mahasiswa. Dia berperan mengetahui dan mendengar rencana pembunuhan terhadap Ninoy menggunakan kampak. RF pun mengambil barang milik Ninoy, di antaranya hardisk, simcard, memory card, serta flashdisk.

Baca juga: Polisi Sebut Ninoy Karundeng Diperintahkan Tulis Surat Pernyataan Tak Dianiaya

"Dia (tersangka RF) juga memindahkan data dari laptop milik Ninoy ke sebuah flashdisk," ungkap Dedy.

Tersangka kelima berinisial S. Dia berada di lokasi penganiayaan Ninoy dan turut mengintrogasi serta menganiaya Ninoy.

Selain itu, kata Dedy, tersangka S juga memerintahkan tersangka SR untuk menyalin data dalam laptop Ninoy.

Tersangka keenam adalah RN yang berperan memerintahkan tersangka F untuk mengantarkan logistik ke dalam Masjid Al Falah.

Kemudian, tersangka ketujuh berinisial SR yang diperintahkan oleh tersangka S untuk menyalin data dalam flashdisk milik Ninoy.

Flashdisk milik Ninoy itu diserahkan oleh tersangka S kepada tersangka SR pada 2 Oktober 2019.

Baca juga: Ninoy Karundeng Bantah Diobati Dokter Insani Saat Dianiaya

"Sebelum melakukan back-up data, terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Dedy.

Lalu, tersangka RI alias Baros dan F yang berada di lokasi penganiaayan Ninoy serta mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, dia tak membantu Ninoy saat dianiaya. Tersangka F merupakan Ketua Harian DKM Masjid Al-Falah.

Dedy menjelaskan tersangka selanjutnya adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, ABK, YI, dan R yang perannya turut menganiaya dan mengintimidasi Ninoy.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial RDS dan seorang dokter bernama Insani alias IZH yang memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan yang menyatakan tidak ada penganiayaan.

"Yang menuntun (Ninoy) ada tersangka RDS dan IZH. Mereka menuntun korban (Ninoy) agar tidak mempermasalahkan penganiayaan di TKP," kata Dedy.

Baca juga: Suami Dokter IZH Berstatus Buron Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Tersangka terakhir berinisial IA yang merencanakan pembunuhan terhadap Ninoy serta membuang jenazahnya di tengah aksi unjuk rasa.

"Pekerjaan sehari-harinya (tersangka IA) adalah ahli pengobatan alternatif (tabib) dan sering mengikuti aksi unjuk rasa," ungkap Dedy.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, sebanyak dua tersangka berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com