Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Syaikhu Siap Tinggalkan DPR Setelah Ditetapkan Jadi Cawagub DKI

Kompas.com - 22/10/2019, 20:51 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Mohammad Arifin menyatakan, anggota DPR RI Ahmad Syaikhu siap meninggalkan DPR RI saat ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Sebab, Syaikhu menjalankan tugas dari partainya.

"Beliau (Syaikhu) insya Allah siap manakala ditugaskan sebagai cawagub, dia akan tinggalkan posisinya sebagai DPR," ujar Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Sandiaga Sebut Prabowo Berulang Kali Tawari Dirinya Kembali Jadi Wagub DKI

Arifin menyatakan, Syaikhu saat ini masih berstatus sebagai kandidat cawagub pengganti Sandiaga Uno.

Selain Syaikhu, kandidat cawagub lainnya, yakni Agung Yulianto yang juga kader PKS.

Arifin menuturkan, proses pemilihan wagub DKI selanjutnya, yakni rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wagub dan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub.

Panlih nantinya akan memverifikasi kandidat cawagub dan menetapkan cawagub yang memenuhi syarat.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Siap Tinggalkan Kursi DPR RI Untuk Wagub DKI

Saat penetapan itulah, Syaikhu harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Arifin berharap, pimpinan DPRD DKI segera melanjutkan proses pemilihan wagub.

"Kita minta setelah semua alat kelengkapan Dewan selesai terbentuk agar segera diagendakan rapat pimpinan gabungan," kata dia.

Arifin berujar, PKS berharap pemilihan wagub rampung sebelum akhir 2019. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memiliki wagub akhir tahun ini.

"Kita berharap sebelum berakhir tahun ini sudah ada wagub," ucap Arifin.

Ahmad Syaikhu sebelumnya mengaku siap mundur dari DPR jika diminta untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI, saya tinggal mundur (dari DPR)," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Diharapkan Selesai Sebelum Akhir Tahun 2019

Calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 7 ayat 2 huruf s undang-undang itu menyebut syarat calon kepala daerah, yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Aturan itu juga sudah dituangkan ke dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com