JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 19.000 buruh di Jakarta sudah mendapatkan Kartu Pekerja.
Dari angka tersebut, 1.500 kartu di antaranya baru mulai didistribusikan kepada 1.500 buruh, Rabu (23/10/2019) kemarin.
"Kartu Pekerja sudah 17.500 tambah 1.500, sekarang sudah didistribusikan, hari ini (kemarin) kami mendistribusikan yang sudah kami tetapkan lokasi-lokasi pendistribusiannya," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan ada 20.000 buruh yang menerima Kartu Pekerja hingga akhir tahun ini.
Baca juga: Kartu Pekerja untuk Buruh DKI Bisa Difungsikan sebagai Kartu ATM
Kartu Pekerja itu diperuntukan bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas upah minimum provinsi (UMP).
Andri menjelaskan, Kartu Pekerja memiliki banyak manfaat. Salah satunya yakni gratis naik transjakarta.
Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja.
"Ada juga subsidi pangan, mulai dari daging, daging ayam, telur, ikan kembung, sampai susu, itu harganya diperkirakan 60-70 persen lebih murah dari nilai riil di pasaran," kata dia.
Buruh yang memiliki Kartu Pekerja sekaligus menjadi anggota JakGrosir. Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya.
Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
Kemudian, anak-anak buruh penerima Kartu Pekerja juga akan diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Baca juga: Dapat Kartu Pekerja, Buruh Jakarta Disebut Tak Perlu Demo Lagi
"Bagi anak pekerja yang SD, kami subsidi KJP sebanyak Rp 250.000, kalau SMP Rp 300.000, SMA Rp 420.000, SMK Rp 450.000 (per bulan)," ucap Andri.
Andri menambahkan, syarat mendapatkan Kartu Pekerja yakni harus ber-KTP DKI Jakarta.
Buruh juga harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja.
"Syaratnya yang pertama ber-KTP DKI, perusahaannya di DKI, mempunyai pendapatan UMP+10 persen," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan UMP DKI 2020 dalam waktu dekat. Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973.
Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.