JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu muda berinisial NPA (21) mengaku menyesal karena sudah melampiaskan emosinya kepada salah satu anak kembarnya ZNL (2,5) hingga tewas.
NPA mencekoki air secara berlebihan kepada anaknya.
"Saya menyesal," ujar NPA sambil menangis terisak di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019), seperti dikutip Antara.
NPA tidak menyangka kalau perbuatannya berakibat fatal. Ia mengaku melampiaskan emosi sesaat ketika anaknya tidak mau menurut untuk makan, hanya meminta air putih.
Baca juga: Ibu Muda Cekoki Anak Kandungnya dengan Air Galon hingga Tewas
Namun apa yang dia lakukan adalah puncak dari emosinya, karena kesal dengan suami yang ingin cerai dan menganggapnya tidak berlaku adil kepada anak kembarnya, hingga korban kurus.
Belum lagi suaminya yang diketahui memiliki cicilan pinjaman daring, cicilan motor, dan sewa rumah yang sudah jatuh tempo, tapi tak kunjung dibayarkan.
Sehingga, dia terpicu secara spontan untuk mencekoki buah hatinya dengan air mineral delapan cangkir, sambil menutup hidung korban.
Setelah kejang-kejang, korban dibawa ke Rumah Sakit Bina Sehat Mandiri. Namun, nyawa ZNL tidak tertolong.
Baca juga: Ibu Muda yang Cekoki Anaknya dengan Air hingga Tewas Mengaku Tak Ingin Membunuh
Didampingi Anggota Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polsek Kebon Jeruk saat dihadirkan kepada media, tangan NPA yang diborgol mengusap air mata.
"Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," kata NPA.
Tersangka berdalih dirinya tak berniat membunuh sang anak. Namun atas laporan dokter yang memeriksa korban, dan penelusuran polisi, NPA ditetapkan sebagai tersangka
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek lagi benar-benar stres, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NPA yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye itu.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa galon air, cangkir sebagai alat kejahatan. Serta barang yang melekat di tubuh anak dan dirinya.
Atas perbuatannya, NPA dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.