"Suaranya kencang banget pecahan kaca, saya sampai bangun lagi tidur," ujar Siti.
Sementara itu, Fahri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, sebelum kecelakaan Putri disebut baru pulang dari salah satu bar di Jalan Gunawarman.
"Keterangan dua orang saksi yang bersama ikut menumpang mobilnya memang yang bersangkutan pulang dari salah satu bar di Gunawarman," ujar Fahri.
Terkait hal itu, saat ditangkap, Putri langsung diperiksa dan jalani tes urine oleh polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Pengemudi Livina yang Tabrak Apotek Senopati Baru Pulang dari Bar
Hal itu guna memastikan apakah dia hilang konsentrasi saat mengemudi karena terpengaruh alkohol atau tidak.
"Sementara bisa jadi cuma kami belum bisa memastikan karena baru di cek urine," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Suharno saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Berdasarkan hasil tes urine, Fahri menambahkan, Putri dinyatakan tidak terpengaruh alkohol dan narkoba saat mengemudi mobil hingga menabrak apotek.
"Hasil tes urine PKH, hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," ujar Fahri.
Kendati demikian, kasus tersebut tetap berlanjut dan Putri jalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama dengan sejumlah saksi.
Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakaan yang menyebabkan seorang satpam Apotek Senopati, Jakarta, meninggal dunia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan