JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok pelajar terlibat dalam aksi demonstrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Namun, mereka datang bukan untuk mencipta kerusuhan seperti pada demo pelajar di depan Gedung DPR RI 25 September 2019 lalu, melainkan terlibat aksi bersih-bersih ketika demo mahasiswa dan buruh berlangsung.
Dari pantauan Kompas.com, mereka tampak memunguti sampah botol dan gelas pelastik di jalanan. Satu demi satu sampah dimasukkan ke dalam pelastik hitam besar yang mereka pegang.
Baca juga: Aksi Ketua BEM UI, Lepas Almamater Kuningnya Saat Demo Bareng Buruh
Marsel, seorang pelajar yang ikut memunguti sampah, mengaku datang untuk melakukan aksi bersih-bersih. Dia dan rekan-rekan pelajarnya berusaha membantu Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU).
"Kami demo untuk rakyat, sedangkan yang bersihin ini sudah pasti PPSU. Kami ingin meringankan (beban PPSU) juga. Kami kumpulin sampah," kata Marsel saat ditemui di lokasi.
Dia merasa senang bisa membantu membersihkan sampah di tengah demonstrasi. Hal tersebut dinilai lebih mulia dibanding melakukan aksi anarkis.
Dengan aksi ini, dia berharap citra negatif bahwa pelajar gemar tawuran saat demonstrasi bisa berubah di mata masyarakat.
Marsel meraasa yakin para pelajar bisa berguna di segala lini, bahkan ketika berada di tengah aski massa sekalipun.
"Kita pengin ubah (citra) itu. Kan tadi yang orasi pun bilang stop tawuran pelajar," ucap Marsel, yang enggan menyebutkan asal sekolahnya.
Sebelumnya, massa aksi yan terdiri dari mahasiswa dan buruh demonstrasi sejak pukul 12.00 WIB. Mereka menggelar aksi jalan kaki dari Jalan MH Thamrin menuju Patung Kuda.
Adapun mereka merangkum tuntunanya kepada pemerintah menjadi "7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi".
Baca juga: Tak Hanya 7 Tuntutan, Kini Demo Mahasiswa dan Buruh Ajukan 7+1 Tuntutan Reformasi Dikorupsi
Adapun "7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi" itu terdiri dari:
1. a. Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA.
b. Terbitkan Perppu KPK
c. Sahkan RUU PKS dan PRT