BEKASI, KOMPAS.com - Sempat disegel Jumat (25/10/2019) lalu akibat masalah kepemilikan lahan, SDN Karang Bahagia 01 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali beroperasi normal sejak Senin kemarin.
Segel dibuka sekitar pukul 10.30 WIB, usai pertemuan ahli waris pemilik tanah dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Hasilnya, ahli waris memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk jalankan salah satu fungsinya, yaitu pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Senin petang.
Baca juga: Sengketa Lahan Ancam Proses Pendidikan di SDN 01 Karang Bahagia Bekasi Terhenti
Carwinda menjamin, proses belajar-mengajar dapat kembali berlangsung normal.
Proses diskusi mengenai hak kepemilikan lahan akan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan ahli waris tanpa mengganggu kegiatan sekolah.
"Kami berusaha agar kejadian ini tidak terulang. Kami juga sudah sampaikan ke Disperkimtan (Dinas Permukiman dan Pertanahan) agar ini jadi perhatian untuk selesaikan soal pembayaran itu ke ahli waris," ucap Carwinda.
"Kami berusaha melakukan penyelesaian-penyelesaian persoalan, ini terakhir. Hari ini sekolah bisa berjalan seperti biasa, kami komitmen pendidikan di Kabupaten Bekasi jadi yang utama," ujar dia.
Sebelum disegel pada Jumat sore lalu, penyegelan secara "simbolik" sempat dilakukan pagi hari. Perwakilan pemilik lahan memasang spanduk berisi "perintah pengosongan" SDN 01 Karang Bahagia.
Dalam spanduk tersebut dituliskan berbagai bukti kepemilikan tanah, termasuk amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang telah memenangkan Yakoeb Adrianto.
Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap agar diberi toleransi. Pasalnya, bukan perkara mudah memindahkan sekolah atau menyiapkan anggaran untuk membayar lahan tersebut.
Baca juga: Pemkab Bekasi Akan Bayar Lahan SDN Karang Bahagia 01