BEKASI, KOMPAS.com - SDN 01 Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi kini disegel. Pasalnya, tanah tempat gedung sekolah tersebut berdiri rupanya bukan milik pemerintah daerah.
Jumat (25/10/2019) pagi kemarin, sekelompok orang yang mewakili Yakoeb Adrianto, pemilik tanah, datang memasang spanduk "perintah pengosongan" ke SDN 01 Karang Bahagia.
Dalam spanduk tersebut dituliskan berbagai bukti kepemilikan tanah, termasuk amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang telah memenangkan Yakoeb Adrianto.
"Diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan ini yang menjadi objek perkara," tulis spanduk itu.
Baca juga: Pemilik Lahan Minta SDN 01 Karang Bahagia Bekasi Dikosongkan, Pemerintah: Tak Bisa Serta Merta
Selain itu, beberapa titik di dinding sekolah pun ditempeli kertas bertuliskan "sekolah ini disegel".
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku perlu waktu untuk menindaklanjuti permintaan pengosongan SDN 01 Karang Bahagia oleh ahli waris pemilik lahan.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Hery Herlangga mengaku pihaknya sudah tahu bahwa putusan pengadilan sudah inkrah bahkan di tingkat kasasi, sejak Desember 2018.
Hery mengakui, permintaan pengosongan lahan sudah dilayangkan secara tertulis oleh pemilik lahan sejak Senin lalu.
Bagi Hery, lima hari berlalu tidak cukup untuk pengosongan. Apalagi, dalam surat itu, tak ada tenggat waktu spesifik soal pengosongan lahan.
"Tapi kan kita tahu sendiri, namanya sekolah, bagaimana prosesnya (pindah). Kami kan harus pindahin mebel dan sarana-prasarana lain gitu. Memang tidak bisa serta-merta," ungkap Hery melalui telepon, Jumat petang.
"Apalagi anak-anak kelas I yang pada masih kecil. Kami juga butuh waktu untuk persiapan. Di surat itu tidak ada (tenggat waktu), cuma ada keterangan kalau lahan ini harus dikosongkan terhitung sejak ditanda-tanganinya surat itu dan surat itu ditanda-tangani tanggal 21 Oktober 2019," kata dia.
Hery menganggap, pengosongan lahan berarti para murid harus pindah ke sekolah baru dan boleh jadi jarak sekolah ke rumah jadi jauh.
Hal itu problematis, kata dia, sehingga pihaknya butuh berbincang dengan ahli waris dulu.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap diizinkan membayar lahan yang kini berdiri gedung SDN 01 Karang Bahagia.
"Rencananya begitu, tapi itu nanti harus koordinasi sama tim pengadaan lahan. Mereka nanti yang akan bertemu dengan ahli waris, bagaimana kemungkinannya, apakah sewa atau membeli, lalu bagaimana tidak lanjutnya," ujar Hery.