JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengingatkan, pemerintah harus waspada jika jabatan lurah dan camat dihapus dari bagian struktural dalam rangka reformasi birokrasi.
Berdasarkan data BKD diketahui pegawai eselon III di 44 wilayah DKI Jakarta saat ini dijabat oleh camat, sedangkan eselon IV diisi oleh 267 lurah.
“Itu harus diwaspadai, apakah posisi kepala wilayah ini juga harus difungsionalkan sementara mereka memiliki kewenangan teritorial wilayah. Jadi nanti sampai kita menunggu peraturan lebih lanjut dari Kementerian,” ujar Chaidir, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: ICW: Reformasi Birokrasi Upaya Jokowi dalam Isu Pemberantasan Korupsi
Chaidir mengatakan, lurah dan camat mempunyai fungsi penting di wilayah.
Menurut dia, posisi camat dan lurah tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional. Sebab jabatan mereka memang diharuskan struktural yang pada dasarnya sudah memiliki anak buah dan memiliki kewenangan untuk memantau anak buahnya.
Andai nanti posisi lurah dan camat berubah menjadi pejabat fungsional, maka mereka tidak memiliki anak buah lagi.
Hal ini bisa saja mengakibatkan wilayah-wilayah yang dahulu mereka pegang nantinya tidak lagi dipantau oleh pejabat secara struktural.
“Lurah dan camat itu jabatan struktur yang punya kewenangan. Dia harus ada dan tidak bisa difungsionalkan. Mereka punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya dalam hal ini ada RT, RW. Harus ada koordinator atau hierarkisnya,” kata Chaidir.
Baca juga: Kemhan Berkomitmen Lakukan Reformasi Birokrasi
Adapun penghapusan pegawai eselon III dan IV ini berarti mengubah jabatan strukturan menjadi fungsional.
Chaidir pun mencontohkan, jika posisinya sebagai pegawai eselon II dihapuskan, maka ia dituntut memiliki keahlian di bidang sumber daya manusia (SDM).
“Nanti di situ (BKD) saat jadi fungsional, saya bisa menjadi instruktur pelatihan SDM,” ucapnya.
Chaidir mengatakan, perubahan struktural itu nantinya berdampak pada anggaran pemerintah daerah (APBD) DKI Jakarta.
Terutama dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diambil dari APBD.
Namun, ia tak menyebutkan besaran nilai tunjangan yang didapat dari eselon III dan eselon IV nantinya setelah dihapuskan.
Sebab pihaknya pun masih menunggu putusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) soal perubahan pejabat struktural menjadi fungsional ini.
Baca juga: BMN Award, Jadi Bukti Kemensos Sukses Reformasi Birokrasi