JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali membongkar peredaran narkoba jaringan Batam-Jakarta. Dalam kasus terbaru ini, pengedar menyembunyikan narkoba daam organ tubuh, yaitu anus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait narkotika jenis sabu yang dikirim ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Oktober 2019.
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkap tersangka berinisial MU alias MT.
Baca juga: Aksi Kurir Narkoba Asal Thailand, Selundupkan Sabu Dalam Kemaluan Demi Rp 14 Juta
"Tersangka ini datang dari Batam ke Jakarta melalui Terminal 1B Bandara Soetta (Soekarno-Hatta). Tim kami langsung ke sana dan menangkap tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Setelah ditangkap, tersangka diketahui menyelundupkan sabu dalam anus. Karena itu, tersangka kemudian dibawa ke Bid Dokkes Polda Metro Jaya.
"Setelah ditangkap di bandara, tersangka dibawa ke Bid Dokkes untuk mengeluarkan barang bukti (sabu dari dalam anus) dibantu dokter," ungkap Argo.
Tim dokter mengeluarkan tiga bungkus plastik berisolasi hitam berbentuk kapsul yang berisi sabu seberat 226 gram.
Baca juga: Bawa Sabu Dalam Anus, AM Ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman adalah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.