Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain bisa melaporkan balik ke polisi.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Bisa Berbalik Jadi Tersangka
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dianggap Menghina TGPF Bentukan Kapolri
Pakar hukum pidana Muzakkir juga mendukung rencana pelaporan balik oleh Novel Baswedan. Menurutnya, Novel dapat melaporkan Dewi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, Novel memiliki bukti kuat yang bisa dilampirkan dalam laporannya. Bukti tersebut di antaranya temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Bisa jadi tersangka. Sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata Muzakkir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan