"Kita harapkan bulan depan (Desember) sudah selesai. Kami sedang bahas dan kaji (regulasi) dulu," ujar Syafrin.
Lanjut Syafrin, dalam regulasi tersebut nantinya diatur sanksi apa yang diterapkan untuk pengguna skuter listrik.
Namun, kini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi dan bertindak preventif pada pengguna skuter listrik agar tidak melintasi JPO, trotoar, dan beroperasi di hari bebas kendaraan bermotor.
"Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan yang masuk ke JPO kita larang untuk dia naik gitu mba. Di JPO itu ada petugas dishub dan petugas satpol PP (yang menyosialisasikan)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.