Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan Panjang, Bus Listrik Transjakarta Belum Bisa Angkut Penumpang

Kompas.com - 14/11/2019, 21:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus listrik transjakarta hingga kini belum bisa mengangkut penumpang. Padahal, tiga bus listrik itu sudah diuji coba sejak beberapa bulan lalu.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, operator bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD asal China itu masih mengurus izin tanda pendaftaran tipe (TPT) di Kementerian Perindustrian.

Bus-bus itu sebelumnya telah diuji tipe oleh Kementerian Perhubungan.

"Sekarang di Kementerian Perindustrian, perlu ada izin TPT. Itu ada TPT impor, ada TPT produksi, baik BYD maupun MAB lagi proses itu," ujar Agung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Tahun Depan, 100 Bus Listrik TransJakarta Akan Beroperasi

Agung menyampaikan, operator bus listrik transjakarta baru bisa mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mendapatkan pelat kuning setelah mengantongi izin TPT.

Agung belum bisa memastikan kapan bus listrik itu bisa mengangkut penumpang.

"Nanti kalau itu (izin TPT) sudah, mereka bisa ke kepolisian untuk izin STNK. Jadi memang prosesnya panjang," kata dia.

Selama STNK belum terbit, bus listrik transjakarta hanya bisa beroperasi di jalan tanpa mengangkut penumpang. Uji coba akhirnya dilakukan dengan mengangkut galon air untuk menguji beban penumpang.

"Sudah (uji coba) di jalan, tapi enggak boleh angkut penumpang. Jadi kami uji coba di jalan, tapi isinya galon air itu," ucap Agung.

Agung berharap pengoperasian bus listrik dijadikan proyek strategis nasional. Dengan demikian, proses pengurusan izin operasi lebih cepat.

"Saya inginnya bus listrik ini jadi proyek strategis nasional saja supaya seluruh kementerian mendukung," ujar Agung.

Sebelum mengurus izin TPT di Kementerian Perindustrian, operator bus listrik transjakarta juga membutuhkan waktu cukup lama untuk mengurus uji tipe di Kementerian Perhubungan.

Sebabnya, spesifikasi bus listrik transjakarta tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada dimensi yang berbeda dengan ketetapan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 12 September lalu.

Salah satu spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan yakni lebar bus.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lebar bus maksimal 2,5 meter. Lebar bus listrik transjakarta melebihi ketentuan tersebut.

Dinas Perhubungan akhirnya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta dispensasi soal ketidaksesuaian spesifikasi bus listrik transjakarta.

Kementerian Perhubungan telah memberikan pengecualian itu sehingga bus listrik transjakarta dinyatakan lulus uji tipe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com