Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Lalai, Apindo Kota Bekasi Tak Setuju UMK 2020

Kompas.com - 14/11/2019, 21:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi tak ikut memberikan suara dalam voting penetapan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020, Kamis (14/11/2019) sore.

Perwakilan Apindo Kota Bekasi mengaku, sejak awal mereka tidak setuju terhadap UMK Kota Bekasi 2020. Alasannya, UMK 2019 hanya dipatuhi segelintir perusahaan di Kota Bekasi, namun nihil evaluasi pemerintah.

"Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu, ada jelas-jelas kalimat 'pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan gubernur Jawa Barat dan wali kota," kata perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha, kepada wartawan, Kamis malam.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta

"Pada rapat 4 November 2019, kami sampaikan itu ke pihak provinsi, tapi enggak bisa menyampaikan data. Dia tidak menyampaikan data, berarti tidak ada pengawasan," imbuhnya.

Nugraha melanjutkan, berdasarkan survei internal Apindo, ada 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi. Tahun ini, kata dia, hanya 30 persen perusahaan yang menerapkan UMK 2019 sebesar Rp 4,2 juta.

"Berarti 70 persen itu pembiaran. Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK. Ini sesuatu yang enggak benar," ujar dia.

Rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 berjalan sejak Kamis siang pukul 11.00 WIB di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Ratusan buruh di luar kantor sempat geram dan mendorong-dorong pagar kantor lantaran rapat tersebut tak kunjung membuahkan hasil hingga pukul 17.30 WIB.

Hasil akhir rapat tersebut, UMK Bekasi 2020 naik 8,51 persen atau menjadi Rp 4.589.708. Hasil itu berdasarkan voting. Namun, seluruh perwakilan Apindo Kota Bekasi tak memberikan suara.

Baca juga: Penetapan UMK Bekasi 2020 Alot karena Pengusaha Tak Ingin Ada UMK

Kenaikan ini sesuai usul awal pemerintah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Namun angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com