Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2019, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan bahwa sebenarnya defisit adalah istilah yang lumrah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Defisit ini terjadi ketika selisih kurang antara anggaran belanja dan pendapatan atau anggaran belanja lebih besar daripada pendapatan.

Meski demikian, defisit bisa diatasi jika masih bisa ditutupi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di tahun sebelumnya.

"Bicara defisit, itu istilah defisit hal yang lumrah di dalam APBD. Karena kalau ada SiLPA dari tahun lalu, pasti anggaran di APBD pasti ada defisit. Kenapa defisit? Karena uang yang masih tahun lalu kan mesti dibelanjakan," ucap Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).

Baca juga: APBD DKI 2019 Diprediksi Defisit Rp 6,39 Triliun

Syarifuddin mencontohkan, jika anggaran belanja sekitar Rp 11 triliun, lalu pendapatan yang dimiliki Rp 10 triliun, namun Pemprov DKI masih memiliki SiLPA Rp 1 triliun artinya sudah tertutupi.

"Jadi defisit itu bukan defisit absolut tapi defisit yang ada penutupnya. Tapi kalau yang dimaksud defisit, tak bisa ditutup dengan Silpa atau rencana pinjaman daerah, itu tidak diizinkan. Pasti nanti kami evaluasi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menjelaskan, defisit bukanlah persoalan jika Pemprov DKI Jakarta tahu cara untuk menutupinya.

Baca juga: Menilik Persoalan Pendapatan Pajak di DKI, Benarkah Terjadi Defisit?

Menurut dia, ada lima cara yang bisa digunakan untuk menutupi defisit dengan peningkatan pendapatan daerah, efisiensi belanja, hingga penjualan aset.

"Yang pertama menggenjot pendapatan, yang kedua melakukan efisiensi belanja. Jadi belanja-belanja yang kayak kemarin lem aibon, bulpen disisir lalu dijadikan program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dan nominalnya kan itu jadinya efisiensi itu bisa menutup defisit," jelasnya.

Langkah ketiga adalah piutang Pemprov DKI kepada daerah-daerah lain maupun kepada pemerintah pusat harus ditagih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com