JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta batal membebaskan 118 bidang tanah di bantaran sungai pada akhir tahun ini untuk proyek normalisasi Ciliwung karena APBD DKI tahun 2019 defisit.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, anggaran pembebasan tanah untuk normalisasi Ciliwung dikorbankan karena memprioritaskan kegiatan lain yang sudah berkontrak dengan pihak ketiga.
"Kami harus memastikan yang sudah kontrak dulu, itu yang prioritas. Kalau sudah komitmen dengan pihak ketiga, sudah kontrak, tidak bayar, kan jadi persoalan," ujar Yusmada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Dampak Defisit Anggaran di DKI, Pembebasan Lahan Batal dan Normalisasi Ciliwung Berhenti
Menurut Yusmada, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tidak ingin memangkas anggaran pembebasan lahan untuk kebutuhan normalisasi sungai.
Namun, Pemprov DKI juga tak memiliki sisa anggaran untuk membebaskan lahan itu karena tidak cairnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebagai salah satu pendapatan DKI.
"Ya duitnya tidak ada, mau bayar pakai apa, sementara sudah ada komitmen dengan yang lain. Kami enggak berharap itu (batal membebaskan lahan), tapi karena defisit, uang dari pemerintah pusat tidak sampai, ya tidak bisa dibayar," kata Yusmada.
APBD DKI tahun 2019 defisit. Alasannya, pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI.
Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil kepada pemerintah daerah.
Defisitnya anggaran DKI pada 2019 berimbas pada efisiensi sejumlah belanja kegiatan.
Salah satunya yakni belanja pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang rencananya akan dieksekusi akhir tahun ini.
Baca juga: DKI Tak Bebaskan Tanah Tahun Ini, Normalisasi Ciliwung Tak Bisa Dikerjakan pada 2021
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sebenarnya sudah siap membayar 118 bidang tanah itu dengan anggaran Rp 160 miliar.
Pembayaran tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.
Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya. Hal ini berimbas pada normalisasi Ciliwung tidak bisa dikerjakan pada 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.