Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Langgar Peraturan, Ini Sanksi Pengendara GrabWheels

Kompas.com - 18/11/2019, 14:37 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.comGrab Indonesia akan segera menindak pengguna layanan GrabWheels yang melanggar peraturan. Adapun sanksi atau penindakannya berupa denda dan penangguhan akun pengguna.

“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,”ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di pelataran luar gedung fX Sudirman, Senin (18/11/2019).

Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.

Baca juga: Baru, Grab Luncurkan “Three Es” untuk Keamanan Pengguna GrabWheels

“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.

Imbauan-imbauan tersebut, tambahnya, sudah disosialisasikan. Namun demikian, masih banyak pengguna yang nampaknya acuh terhadap peraturan tersebut.

Terlebih, banyak pula pengguna yang tidak mengembalikan helm di stasiun GrabWheels.

“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” terang Tri.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.

Gunakan jalur sepeda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Grab Indonesia.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.

“Pergub itu akan rampung pada Desember tahun ini. Harapannya bisa diterapkan secepatnya. Selain itu, kami juga terus berusaha untuk meningkatkan mutu jalur sepeda supaya pengendara alat mobilisasi pribadi juga bisa menggunakannya dengan nyaman,” imbuh Priyanto.

Baca juga: Respons Grab Soal Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi di Jakarta

Perlu diketahui, sampai akhir 2019 Pemprov DKI Jakarta akan menyelesaikan proyek jalur sepeda sepanjang 63 km yang terbagi dalam tiga fase.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta hendak membangun hingga 500 km jalur sepeda secara bertahap.

“Jadi pengguna skuter listrik seperti GrabWheels bisa menggunakan jalur sepeda dengan nyaman,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com