Sukmawati kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penodaan agama baru-baru ini. Sukmawati disebut telah menghina agama Islam saat menghadiri diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Sudah ada tiga pihak yang melaporkan Sukmawati. Pertama, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 November 2019. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati.
Pelapor kedua adalah organisasi masyarakat yang menamakan diri Forum Pemuda Islam Bima. Ormas itu melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada 16 November ini. Laporan dilayangkan atas nama Imron Abidin yang mewakili Forum Pemuda Islam Bima.
Namun, surat laporan polisi (LP) atas laporan tersebut belum diterbitkan Bareskrim.
Baca juga: Sukmawati Soekarnoputri Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
Sukmawati dilaporkan karena hal yang sama ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin. Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam diskusi tersebut.
Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.
Sukmawati membantah telah menistakan agama Islam. Menurut dia, informasi yang tersebar di media sosial telah diubah oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jadi, setelah ibu perhatikan dan ibu amati, saya merasa sangat dirugikan oleh media online yang mempunyai pemikiran usil, tangan-tangan jahil untuk mengubah kata-kata saya dan diedit," kata Sukmawati dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin.
Menurut Sukmawati, kala itu, dia hanya melontarkan pernyataan yang diajukan perekrut kelompok radikalis dan terorisme. Dia juga menyatakan tak pernah membandingkan jasa Nabi Muhammad dan Bung Karno.
Saat diskusi berlangsung, dia hanya melontarkan pertanyaan kepada peserta diskusi yang didominasi generasi milenial terkait Nabi Muhammad dan Bung Karno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.