Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda Jawa Barat. Namun, pada 4 Mei 2018, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq diberhentikan.
Polisi telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada akhir Februari 2018. Polisi menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti.
"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik. Namun, sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar saat itu, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko
3. Dugaan penodaan agama dalam puisi "Ibu Indonesia"
Sukmawati membacakan puisi berjudul "Ibu Indonesia" dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya pada 2018. Dia menyinggung soal azan dan kidung Ibu Indonesia.
Sejumlah pihak menganggap Sukmawati telah menodai agama. Bareskrim Mabes Polri menerima 28 laporan dugaan penodaan agama dari berbagai pihak dengan terlapor Sukmawati.
Massa bahkan menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut Sukmawati di depan Gedung Bareskrim Polri pada 6 April 2018.
Sukmawati meminta maaf dan mengatakan tidak berniat menghina umat Islam dengan puisi yang dibacakannya itu. Sukmawati menjelaskan, puisi "Ibu Indonesia" adalah puisi yang ditulis dari buku kumpulan puisi Ibu Indonesia yang terbit 2006.
Puisi tersebut ditulis sebagai refleksi keprihatinannya tentang rasa wawasan kebangsaan dan dirangkum untuk menarik perhatian anak-anak bangsa agar tidak melupakan jatidiri.
Sukmawati juga menyebut puisi tersebut adalah bentuk ekspresi melalui suara kebudayaan.
"Karena karya ini telah memantik kontroversi di berbagai kalangan, baik pro dan kontra, dengan ini saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan keberatan dengan puisi tersebut," ucap Sukmawati sambil terisak pada 4 April 2018.
Penyelidik Bareskrim Mabes Polri pada akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Sukmawati. Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana dalam kasus tersebut.
"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, M Iqbal, pada 17 Juni 2018.
Sukmawati kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penodaan agama baru-baru ini. Sukmawati disebut telah menghina agama Islam saat menghadiri diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Sudah ada tiga pihak yang melaporkan Sukmawati. Pertama, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 November 2019. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.