JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang mediasi antara Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang putranya tidak naik kelas dan SMA Kolese Gonzaga hari ini, Kamis (21/11/2019).
Hari ini hakim akan membacakan hasil mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur saat ditemui sebelum persidangan.
Edi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan draf hasil mediasi.
"Saya sudah siapkan (draf mediasi tertulis). Karena memang penggugat maupun Dinas itu minta saya untuk siapkan (draf mediasi)," kata dia.
Dia tidak bisa memberitahu apa saja isi draf tersebut. Dia hanya memastikan draf tersebut berisi hasil pembicaraan antara kedua belah pihak dan siap dibacakan dalam sidang tertutup nanti.
Baca juga: Proses Damai SMA Kolese Gonzaga dan Orangtua Murid Kian Menjelimet
Pantauan Kompas.com hingga pukul 11.00 WIB, sidang di ruang mediasi belum juga digelar.
Sebelumnya, lika liku persidangan ini berawal ketika gugatan dilayangkan oleh Yustina Supatmi selaku orangtua murid karena tidak terima anaknya yang berinisial BB tinggal kelas.
Kuasa hukum pihak Yustina, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena nilai. Nilai BB di mata pelajaran Sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.
Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud Nomor 53 Tahun 2015.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.
"BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami, hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015," kata Susanto dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Akan Jalani Sidang Mediasi, SMA Kolese Gonzaga Buka Peluang Damai dengan Orangtua Murid
Tidak hanya itu, dia menduga BB tidak naik kelas karena sempat ketahuan merokok oleh pihak sekolah. Padahal BB sudah menjalankan sanksi hukuman karena merokok.
Atas hal tersebut, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.