JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim membacakan tiga poin hasil mediasi antara Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang anaknya tinggal kelas dan SMA Kolese Gonzaga.
Tiga poin mediasi tersebut berisi kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memutuskan untuk berdamai.
"Satu, atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak mana pun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut di atas termasuk tujuh butir tuntutan di dalamnya," kata Hakim Lenny Wati Mulasimadhi di ruang sidang, Kamis (21/11/2019).
Kedua, penggugat mencabut semua pengaduan terkait SMA Kolese Gonzaga ke beberapa pihak.
Pengaduan tersebut ada yang ke instansi pemerintah hingga lembaga keagamaan.
"Untuk itu, dengan ini penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan baik lisan maupun tertulis ke Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta (MPK KAJ), Uskup Agung Jakarta, lembaga lain-lainnya," kata hakim.
Ketiga, kedua belah pihak berjanji tidak akan saling mengadukan satu sama lain terkait permasalahan yang sama.
"Sebab, dengan menandatangani kesepakatan perdamaian ini, penggugat dan para tergugat mengakui masalah tersebut telah diselesaikan dengan perdamaian," kata hakim.
Baca juga: Setelah Mediasi, Orangtua Murid dan SMA Kolese Gonzaga Sepakat Berdamai
Sebelumnya, persidangan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Yustina Supatmi, orangtua BB yang tak terima anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga.
Kuasa hukum pihak Yustina, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena nilai.
Nilai BB di mata pelajaran Sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.
Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud Nomor 53 Tahun 2015.
Dalam PP itu disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.
"BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami, hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015," kata Susanto dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Buka-bukaan Pihak SMA Kolese Gonzaga dan Keluarga Murid Tinggal Kelas
Tidak hanya itu, dia menduga BB tidak naik kelas karena sempat ketahuan merokok oleh pihak sekolah. Padahal, BB sudah menjalankan sanksi hukuman karena merokok.
Atas hal tersebut, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi imateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.