Adapun isi Pasal 10 PP Kemendikbud Nomor 53 Tahun 2015: (1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik. (2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.
Ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi memutuskan gugatan antara Yustina Supatmi orangtua yang anaknya tinggal kelas dan pihak SMA Kolese Gonzaga berakhir damai.
Keputusan tersebut dikatakan Lenny setelah membaca hasil mediasi dari kedua belah pihak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
"Mengadili dan menghukum para penggugat tergugat dan turut tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas. Menghukum para pihak membayar biaya perkara penggugat dan para tergugat," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Orangtua Ungkap Alasan Mau Berdamai dengan SMA Gonzaga Terkait Murid Tinggal Kelas
Dalam poin hasil mediasi yang dibacakan hakim, pihak penggugat memutuskan untuk mencabut tujuh poin tuntutan yang semula dilayangkan kepada pihak SMA Kolese. Dengan dicabutnya tuntutan tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan perkara ini di meja hijau.
"Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak mana pun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut di atas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya," kata hakim membacakan salah satu poin mediasi.
Yuspita Supatmi selaku pihak penggugat mengaku puas dengan keputusan ini.
Dia meyakini keputusan berdamai demi kebaikan bersama. Hal itu dikatakan Yustina saat ditemui seusai persidangan.
"Dari kami ingin mencabut untuk kebaikan untuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk ke depannya," kata Yustina.
Setelah melalui proses mediasi, Yustina menerima alasan pihak sekolah tidak menaikkelaskan putranya karena masalah nilai KKM. Dia salah menyangka jika putranya tidak naik kelas hanya karena masalah sikap.
"Jadi BB ini benar-benar hanya masalah nilai. Jadi jangan dibawa sikap yang katanya ngerokok apalah, dan itu kan ya saya pikir kenakalan remaja yang biasa sekali gitu," ucap dia. Dengan keputusan berdamai tersebut, pihak Yustina pun mencabut semua tuntutan yang awalnya dilayangkan kepada pihak SMA Kolese Gonzaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.