Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Surat dari DPRD DKI, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu Pengesahan APBD 2020

Kompas.com - 22/11/2019, 12:18 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengaku telah menerima surat dari DPRD DKI Jakarta kepada Kemandagri terkait permintaan perpanjangan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2020.

Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur.

Baca juga: Sekda DKI: Kami Gamang, Galau Kuadrat, KUA-PPAS 2020 Belum Disepakati Sampai Sekarang

Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif (Pemprov DKI Jakarta) memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke legislatif (DPRD).

Sejak diberikan dokumen anggaran tersebut pada pertengahan Juli 2019, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahas anggaran itu.

Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan anggaran.

"Jadi dalam Undang-Undang itu kalau sampai dengan enam pekan berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu," ucap Syafruddin.

Jika dalam enam pekan belum juga disepakati, kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa langsung mengajukan RAPBD.

"Jadi enam pekan ini bukan ditetapkan. Tapi langsung disusun dengan RAPBD. Begitu masuk ke RAPBD, itu pihak eksekutif (Pemprov DKI) mulai menghitung hari lagi," ucap Syafruddin.

Baca juga: Naskah KUA-PPAS 2020 Diduga Contek Daerah Lain, Rapat di DPRD Diskors

Jika telah terhitung, enam puluh hari kerja belum juga disepakati, maka gubernur berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur tentang APBD agar anggaran tetap bisa dicairkan.

"Jadi kalau pembahasan KUA-PPAS enam pekan paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja. Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," ujar dia.

"Jadi kalau sampai 60 hari kerja belum juga disepakati. Karena APBD harus tetap berproses untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka aturan ketentuan yang ada itu sudah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membentuk rancangan anggaran kepala daerah,” tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yakin Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan perpanjangan waktu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 hingga pertengahan Desember 2019 nanti.

Adapun batas waktu pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri sebenarnya 30 November 2019.

Sementara saat ini, DPRD dan Pemda baru menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com