TANGERANG, KOMPAS.com — Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Irna Rudiana mengatakan Kota Tangerang akan segera membentuk tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Irna mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan program dari Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) yang mengategorikan TPPO sebagai kejahatan luar biasa.
"Ini termasuk extraordinary crime, TPPO salah satu di antara yang dampaknya ke masyarakat besar," ujar dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/11/2019).
Meskipun tergolong kejahatan luar biasa, lanjut Irna, di Kota Tangerang belum pernah terjadi kasus TPPO.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban
Hanya, lanjut Irna, di wilayah Bandara Soekarno-Hatta sering kali terjadi kasus TPPO yang wilayahnya termasuk di dalam Pemerintahan Kota Tangerang.
"Di Kota Tangerang belum terindikasi, yang pernah tertangkap di bandara ada, tapi di Kota Tangerang itu belum," kata dia.
Bandara Soekarno-Hatta memang berada di wilayah Kota Tangerang, tetapi tidak termasuk dalam kegiatan administrasi Pemerintah Kota Tangerang.
TPPO tersebut segera dibentuk melibatkan beberapa instansi seperti keimigrasian wilayah Kota Tangerang, kepolisian, dan masyarakat Kota Tangerang.
"Kita melibatkan masyarakat, ada unsur forum RT RW, tokoh masyarakat, jadi itu dilibatkan dari forum masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.