Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Rp 12 Juta Muluskan Pengaturan Skor Pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang...

Kompas.com - 29/11/2019, 08:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertandingan sepak bola yang seharusnya membahagiakan para pemain dan penonton, kini membawa petaka bagi manajemen klub Persikasi Bekasi.

Satgas Antimafia Bola menemukan bukti adanya tindak pidana pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.

Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.

Tim Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka yang berprofesi sebagai manajemen Persikasi hingga anggota PSSI Jawa Barat.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, tersangka pertama berinisial DS yang ditangkap pada 22 November 2019 lalu. Dia merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya dari manajemen Persikasi Bekasi, masing-masing berinisial BT, HR, dan SH.

Kemudian, kata Hendro, polisi menangkap seorang perantara berinisial MR dan seorang anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Kendati demikian, tim Satgas Antimafia Bola masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengaturan skor Persikasi melawan Perses Sumedang.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Ada Isu Pengaturan Skor di Liga 3, Ketum PSSI Tegaskan Akan Berantas Mafia Bola

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

Terima Suap Rp 12 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, Hendro mengungkapkan mereka diketahui menerima suap sebesar Rp 12 juta untuk memenangkan Persikasi Bekasi.

Uang suap itu digunakan untuk memanipulasi hasil akhir pertandingan Persikasi versus Perses Sumedang, sehingga Persikasi dapat melaju ke Liga 2 Indonesia.

Saat ini, lanjut Hendro, tim Satgas Antimafia Bola masih mendalami aliran uang suap terhadap para tersangka.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp 12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas," kata Hendro.

Baca juga: Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang Terima Suap Rp 12 Juta untuk Tanding di Liga 2

PSSI Dukung Satgas Antimafia Bola

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mendukung Satgas Antimafia Bola memberantas kasus pengaturan skor hingga akarnya.

Iriawan mengatakan, dia akan mendukung penuh tim Satgas Antimafia Bola untuk mengungkapkan kasus pengaturan skor dalam tubuh Liga Indonesia. Sehingga, sepak bola Indonesia tidak dijadiman ladang mencari uang para tersangka tindak pidana.

"Satgas sudah menyampaikan kasus itu kepada saya. Saya bilang kalau memang terbukti silahkan diproses. Kami membuka jalan selebar-lebarnya," kata Iriawan seperti dikutip BolaSport.com dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com