JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.
Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, keenam tersangka ditangkap pada 22 November 2019 lalu yang berasal dari manajemen Persikasi hingga PSSI Jawa Barat.
Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang. Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3
"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Kemudian, kata Hendro, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.