Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Sisir Ponsel Ilegal Merek Abal-Abal di Pasaran, Polisi-Kominfo Siap Koordinasi

Kompas.com - 03/12/2019, 20:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek produsen ponsel ilegal merek Prime yang diproduksi disebuah ruko di Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, jika ditelusuri lagi, banyak ponsel-ponsel merek abal-abal bahkan tanpa merek yang dijual secara online melalui aplikasi belanja online.

Ponsel abal-abal tersebut menjanjikan spesifikasi sangat tinggi dengan harga yang jauh lebih murah dari ponsel mainstream.

Biasanya, pembeli produk abal-abal tersebut akan meninggalkan komentar berupa keluhan berkait gawai yang mereka beli error bahkan rusak.

Baca juga: Polisi Gandeng Kominfo Terkait Kemungkinan Penarikan Ponsel Ilegal Merek Prime

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nanti akan kami lihat kalau memang itu (ponsel abal-abal) nanti berbahaya, kan yang menyatakan itu dari ahli (Kominfo) ya, karena mereka akan melihat spesifikasi dari handphone tersebut," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).

Budhi mengatakan, jika memang ponsel-ponsel itu tidak sesuai dengan persyaratan bahkan cenderung merugikan pengguna, pihaknya akan langsung turun tangan.

"Kami tentunya akan melakukan langkah-langkah penindakan," ujar Budhi.

Sejauh ini, pihak Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami terkait pabrik ponsel ilegal yang mereka temukan di Ruko Toho Penjaringan.

Baca juga: Ungkap Pabrik Ponsel Ilegal, Polisi Temukan 3.000 Barang Reject yang Dikembalikan Pelanggan

Polisi menetapkan NG selaku pemilik dari pabrik itu sebagai tersangka. Sementara itu, 29 pegawainya ditetapkan sebagai saksi.

NG dianggap melanggar sejumlah pasal yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com