JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah tiga lantai milik R (36) tersangka pencurian 1.500 dollar AS, emas, dan logam mulia di sebuah rumah di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, disebut warga setempat terdapat galian tanah yang sangat dalam dan besar.
Rumah yang dijadikan tempat tinggal R bersama tiga anaknya itu berada di Jalan Gorda, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pantauan Kompas.com di lokasi, meskipun memiliki tiga lantai, rumah itu tampak belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan.
Bagian depan rumah masih berserakan sejumlah potongan kayu dan bambu. Separuh bagian depan rumah juga ditutup terpal biru besar. Di lantai tiga, terlihat masih belum beratap dan hanya terpancang sejumlah tiang tembok.
Adi, salah seorang tetangga dekat R mengatakan, pembangunan rumah tiga lantai itu sudah berlangsung lama tetapi tidak kunjung selesai. Rumah itu sudah beberapa kali dirombak, namun hingga kini tak kunjung jadi.
Baca juga: Ketika Tersangka Pembobolan Rumah Kosong di Jagakarsa Berkelit Saat Diinterogasi Polisi
"Berapa kali itu dirombak tapi tidak jadi-jadi. Kalau kita tanya, jawabnya kasar tidak enak gitu," kata Adi di lokasi, Kamis (5/12/2019).
Adi juga menyebut, di dalam rumah R terdapat galian tanah yang sangat besar dan dalam. Galian itu pun juga tidak jelas akan berupa apa.
"Kalau ada tukang pasti itu gali terus gali tanah. Kita tidak tahu itu buat apa, nanti berhenti, nanti ada lagi tukang, gali lagi, dalam banget itu seram," ujar Adi.
Dia mengungkapkan, selama bertetangga dengan R, R tidak pernah bersikap baik dengan para tetangganya. Dia kerap bermasalah dengan para tetangga.
Hal itu dibenarkan oleh tetangga R lainnya. R selalu berkata kasar ketika marah dan tidak bisa terusik sedikit pun.
Baca juga: Pembobol Rumah Kosong Mengaku Buang Uang Curian 1.500 Dollar AS ke Pasar Rebo
"Bisa dibilang hubungannya tidak baik dengan tetangga. Kita takut kalau ngomongin dia takut kedengeran nanti bisa ngamuk dia. Kalau marah itu sudah bawa senjata saja dia," ujar wanita yang tak mau disebut namanya itu.
Sebelumnya, R merupakan tersangka pembobolan rumah di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019). Aksi R sempat terekam kamera CCTV rumah tersebut.
Dalam rekaman CCTV, R menerobos ke halaman rumah melalui gerbang depan dan mencoba masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang.
Saat masuk ke dalam rumah, R pun menggasak uang sebesar 1.500 dollar AS, logam mulia, emas serta perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.