JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau orangtua siswa-siswi pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk memblokir pajak mobil yang didaftarkan atas namanya, jika mobil tersebut bukan miliknya.
Dengan demikian, KJP Plus milik anaknya tidak akan dicabut.
Imbauan itu disampaikan mengingat banyak penunggak pajak mobil yang menggunakan identitas orang lain saat membeli mobil tersebut untuk menghindari tarif pajak progresif.
"Hasil klarifikasi, banyak sesungguhnya yang terdaftar memiliki kendaraan (mobil), kemudian diberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan pemblokiran," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Hindari Pajak, Oknum Pinjam Identitas Penerima KJP untuk Beli Mobil Mewah
Syaefuloh menyampaikan, KJP Plus diberikan untuk siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.
Sementara itu, keluarga yang memiliki mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu dan anaknya tidak berhak menerima KJP Plus.
"Kalau (memiliki) motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata dia.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, lanjut Syaefuloh, selalu memverifikasi calon penerima KJP Plus. Tujuannya untuk memastikan bahwa distribusi KJP Plus sesuai sasaran.
"Kami lakukan (verifikasi) secara hati-hati untuk memastikan bahwa KJP tetap diberikan tepat sasaran," ucap Syaefuloh.
Baca juga: Ribuan Mobil di Jakarta Pusat Diblokir, Pemiliknya Tercatat Punya KJP
Sebelumnya diberitakan, pemilik 150 kendaraan mewah di Jakarta yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain saat membeli kendaraan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.