Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti E-KTP Setelah Pindah Domisili

Kompas.com - 06/12/2019, 18:00 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Ketika pindah domisili, jangan lupa untuk memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya adalah e-KTP.

Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya.

Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.

Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama.

Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.

Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru

  • WNI yang ingin pindah bisa langsung membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal, tanpa meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dulu
  • Di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, WNI akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
  • Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa:
    • SKPWNI dari Dinas Dukcapil domisili asal
    • Surat pengantar RT/RW dari domisili baru
    • Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru
  • Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru. Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.

Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali. Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.

Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu:

  • Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
  • Antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
  • Antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
  • Antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
  • Antarprovinsi.

Pentingnya ubah data e-KTP

Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Megapolitan
2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Megapolitan
Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Megapolitan
Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Megapolitan
Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Megapolitan
Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com