Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Saksi Alami Efek Samping Pascaoperasi Ilegal di Salon PIK

Kompas.com - 06/12/2019, 20:10 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus salon yang menjalankan operasi lipatan kelopak mata ilegal di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari lima saksi yang diperiksa, masing-masing mengaku mengalami gejala yang berbeda sebagai dampak efek samping dari operasi ilegal tersebut.

"Ada beberapa yang menyampaikan, ada yang bengkak sebentar, dan sebagainya. Jadi bervariasi. Ada yang mungkin tidak mengalami masalah secara klinis, tapi ada juga yang mengeluh tapi hanya sebentar," kata Wirdhanto di kantornya, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Ivan Gunawan Akui Gunakan Jasa Pembuatan Lipatan Kelopak Mata Ilegal pada 2016

Namun, kata Wirdhanto, belum ada temuan pelanggan yang harus mendapatkan tindakan medis lanjutan setelah operasi di salon bernama Nana Eyebrow tersebut.

Adapun salah satu dari lima orang saksi yang diperiksa polisi ialah perancang busana Ivan Gunawan atau yang biasa disapa Igun.

Ivan Gunawan diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ivan Gunawan diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019)

Kepada awak media ia mengakui bahwa sempat jadi pelanggan salon itu dan melakukan operasi lipatan mata di sana pada 2016 lalu.

"Ini saya enggak merasa dirugikan, mata saya enggak apa-apa, enggak datang dua kali untuk melakukan retouch setelah saya lakukan pada tahun 2016," ujar Igun.

Baca juga: Selain Ivan Gunawan, Polisi Telah Periksa Empat Pelanggan Salon Ilegal di PIK

Sebelumnya, Polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.

"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).

Polisi menetapkan dua tersangka  yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.

Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com