JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Ivan Gunawan, polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus salon yang menawarkan operasi lipatan mata ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang merupakan customer," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Terhadap lima saksi itu, polisi menggali informasi seputar bagaimana praktik yang dilakukan sekaligus teknik pemasarannya.
Polisi juga masih menelusuri apakah ada korban dari salon Nana Eyebrows milik dua WNA asal China DS dan DN tersebut.
Wirdhanto juga menegaskan, selain Igun, belum ada temuan artis lain yang diketahui menggunakan jasa dari salon ilegal tersebut.
Baca juga: Operasi Lipatan Mata di Salon Ilegal, Ivan Gunawan Sebut Itu Bukan Endorse
"Tidak ada (artis), dari kalangan masyarakat," ujar Wirdhanto.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara memanggil Igun sebagai salah satu saksi dalam pengungkapan salon ilegal tersebut.
Igun mengakui bahwa ia sempat menjadi salah satu pelanggan yang membuat lipatan kelopak mata di salon itu. Namun, ia tidak sadar bahwa apa yang dilakukan salon itu adalah praktik ilegal.
Igun kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Atas kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.
Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.