TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 25 orang warga negara asing (WNA) ditangkap Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang pada 9 Desember 2019.
Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Banten Imam Suyudi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas WNA di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
Baca juga: Imigrasi Kota Tangerang Tangkap 25 WNA yang Langgar Izin Tinggal
"Kemudian Keimigrasian mengamankan sebanyak satu orang di dalam warnet tanpa disertai dokumen Keimigrasian," ujar Imam saat menggelar jumpa Pers di Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).
Imam mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 25 WNA asal Nigeria dan Afrika Selatan.
"Mereka menyalahi izin tinggal," jelas dia.
Ditemukan fakta bahwa WNA yang datang ke Indonesia dengan motif beragam. Namun niatan terbesar dari WNA yang datang ke Indonesia karena melihat peluang bisnis yang ada.
Imam mengatakan, WNA asal Afrika biasanya melihat adanya peluang bisnis khususnya di bidang usaha tekstil. Peluang bisnis pakaian di Indonesia cukup menggiurkan untuk dijual dengan harga tinggi di negara asal mereka.
"Ada peluang bisnis, ekonomi, seperti mereka menjual baju. Mereka membeli di Tanah Abang secara gelondongan, mereka menjualnya di Afrika. Karena harganya jauh lebih besar di sana," ujar Imam.
Baca juga: Motif WNA Ilegal ke Indonesia: Jualan Baju hingga Jadi Pemain Bola
Selain berjualan baju, WNA dari negara-negara di Afrika juga ingin menjadi pemain sepak bola.
"Ada (yang menjadi pemain sepakbola) walaupun hanya sekedar pemain kampung," ujar dia.
Rombongan WNA ilegal tersebut biasanya dibantu oleh warga negara Indonesia untuk bisa masuk secara Ilegal.
Imam mengatakan, tidak hanya akses yang diberikan oleh WNI yang memasukan WNA secara ilegal ke Indonesia. Mereka juga diberikan tempat perlindungan oleh WNI tersebut.
"Dilindungi dalam artian disembunyikan tempat tinggalnya atau ada jaringannya dari orang-orang kita dan dimanfaatkan oleh orang-orang Nigeria (WNA Ilegal) ini. Ada timbal balik (saling memanfaatkan)," kata Imam.
Baca juga: WNA Ilegal Masuk Indonesia dengan Bantuan WNI
Namun, WNI yang menjadi pembawa atau pelindung WNA Ilegal tersebut sangat sulit dideteksi. Pasalnya, lanjut Imam, solidaritas WNA Ilegal, khususnya yang berasal dari Nigeria, cukup kuat.
"Mereka tidak memberitahu siapa dan di mana kelompok mereka," ujar dia.
Imam mengatakan, pengembangan kasus banyak dilakukan dari alat bukti berupa ponsel dan laptop. Dari alat bukti tersebut Imigrasi bisa menangkap 25 WNA Ilegal yang berawal dari penangkapan satu orang saja.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir mengatakan penyebab banyaknya Warga Negara Asing ( WNA) ilegal yang masuk ke Indonesia bisa dikatakan bentuk kelalaian pihak Imigrasi.
Pasalnya, WNA ilegal tersebut bisa masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap dan akhirnya harus dijaring terlebih dahulu untuk dideportasi.
"Perbuatan kurang ketat Imigrasi untuk melihat fenomena orang yang mau masuk ke Indonesia itu," jelas dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2019).
Tidak hanya itu, Muzakkir menjelaskan ada banyak WNA yang sudah habis izin tinggal di Indonesia dan tidak bisa diawasi.
Baca juga: Ratusan WNA Dideportasi, Pakar Sebut Bukti Pengawasan Imigrasi Longgar
Seharusnya, lanjut Muzakkir, Imigrasi bisa membuat suatu manajemen agar setiap WNA yang datang ke Indonesia bisa diawasi kapan tenggat waktu izin tinggalnya berakhir.
Seperti kasus 25 WNA asing yang ditahan oleh Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, enam di antaranya memiliki paspor.
Akan tetapi izin tinggalnya sudah kadaluarsa selama tiga bulan. Sedangkan 19 dari WNA yang ditahan malah tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas.
Hal tersebut, lanjut dia, memperlihatkan kelonggaran pintu masuk WNA ilegal tanpa dokumen yang jelas.
"Dengan demikian Imigrasi harus evaluasi kembali bagaimana manajemen kok bisa lolos," kata Muzakkir.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini menilai saat ini Imigrasi terlihat fokus kepada kedatangan WNA saja.
Padahal, lanjut dia, Imigrasi berkewajiban untuk mengawasi dan bertanggung jawab atas WNA yang berada di wilayah Indonesia.
Muzakkir mengusulkan agar Imigrasi bisa lebih memperketat pengawasan WNA di Indonesia dengan cara mendata lebih detil hingga ke tempat tinggal WNA tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.