Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Trio "Ikan Asin", Dijerat Pasal Berlapis hingga Gerah Dengar Dakwaan

Kompas.com - 10/12/2019, 07:29 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik karena sebutan "ikan asin" yang melibatkan tiga tersangka Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, sudah memasuki meja hijau.

Praktis, status ketiganya berubah menjadi terdakwa pasca-jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Senin (9/12/2019) kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, terdapat beberapa fakta menarik dari dalam maupun dari ruang sidang.

Kompas.com merangkumnya menjadi empat fakta dalam sidang kasus "ikan asin".

1. Trio "ikan asin" dikawal ormas

Kedatangan trio "ikan asin" sudah ditunggu tunggu awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta.

Ketika mereka datang dengan mobil kejaksaan, ada pemandangan yang berbeda.

Tampak beberapa anggota ormas ikut mengawal kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas

Para anggota oramas ini membuka jalan untuk trio "ikan asin" agar tak terkepung awak media.

Bukan hanya ketika datang, mereka juga ikut memenuhi ruang sidang utama saat persidangan akan dimulai.

2. Pablo Benua dan Galih Ginanjar kepanasan

Di pertengahan sidang, kuasa hukum terdakwa, Insank Nasrudin memohon kepada majelis hakim agar Pablo Benua dan Galih Ginanjar membuka rompi tahanan kejaksaannya.

Insank mengatakan, kedua terdakwa tidak nyaman karena merasa kegerahan di dalam ruang sidang.

Baca juga: Kegerahan Saat Dengar Dakwaan, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Lepas Rompi Tahanan

"Kalau di dalam ruang sidang saya izinkan karena saya masih berwenang. Kalau di luar ruang sidang sudah kewenangan jaksa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto di ruang sidang.

Kedua terdakwa pun membuka rompi merah itu dan kembali mendengarkan Jaksa membacakan dakwaan.

3. Trio "ikan asin" dijerat pasal berlapis

Jaksa penuntut umum akhinya sampai kepada poin pembacaan dakwan terhadap trio "ikan asin".

Terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan, yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016.

Baca juga: Tiga Dakwaan Jaksa untuk Trio Ikan Asin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com