JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon meminta pengelola apartemen agar membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di apartemennya.
Sebab menurut Manarsar, banyak mobil mewah yang menunggak pajak ditemukan terparkir di apartemen.
"Kami berharap pengelola apartemen membuka diri kepada petugas pajak agar mereka membantu kami menagih pajak," ujar Manarsar saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
"Karena ini salah satu target kami untuk optimalisasi pajak daerah khususnya kendaraan bermotor," imbuhnya.
Baca juga: Penarikan Pajak Kendaraan Secara Door to Door Efektif
Ia mengatakan, bantuan dari pihak apartemen untuk menagih pajak bisa dilakukan dengan memberikan data kendaraan yang ada di lahan parkirnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas pajak mengidentifikasi kendaraan mewah yang pajaknya belum dibayar.
Manarsar mengatakan, menagih pajak dengan door to door bahkan menempeli kendaraan itu dengan stiker merupakan salah satu cara dari BPRD untuk meminimalisir kendaraan yang menunggak pajak.
"Diharapkan tindakan ini dapat memicu pemilik untuk segera mentaati kewajibannya membayar pajak," ujar Manarsar.
Manarsar menyebutkan, ada 13 kendaraan mobil yang terjaring razia menunggak pajak di lahan Apartemen sekitaran Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019) kemarin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan