JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, DPRD DKI memutuskan untuk menyetujui anggaran hanya bagi 50 anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) karena tim tersebut harus diminimalkan.
Keputusan ini berdasarkan pembahasan dari berbagai fraksi di DPRD, meski beberapa fraksi tetap menolak pemberian anggaran kepada tim tersebut.
"Tenaga TGUPP kita minta diminimalis dari 67 orang menjadi 50 orang karena di beberapa fraksi juga kita komunikasi, diskusi dan di dalam rapat banggar. Kita lihat fungsi, evaluasi kinerjanya dia," ucap Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Anies: Oposisi Sangat Keras pada TGUPP karena Efektif Bekerja
Prasetio berseloroh bahwa Ia akan melalukan sidak untuk melihat kinerja TGUPP secara langsung.
"Apalagi kita lihat terlalu banyak juga. Sekarang saya mau lihat. Besok kan saya kosong saya mau lihat, ada enggak sih orangnya, kan saya catat," tuturnya.
Ia berharap, 50 orang tersebut bisa bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Dan dia (TGUPP) harus kerja maksimal, jadi jangan TGUPP nakut-nakutin SKPD. Jadi enggak maksimal kinerja SKPD-nya," tambah politisi PDI-P ini.
Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas anggaran TGUPP DKI Jakarta dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji
Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.
Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP. Belum diketahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota tersebut.
Dengan disetujuinya anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan.
Gubernur Anies sebelumnya tidak mau menjawab secara lugas saat ditanya apakah DPRD DKI Jakarta berhak memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta.
Baca juga: DPRD DKI Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Ini Komentar Anies
Anies hanya menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
"Saya enggak mau berdebat (soal) itu deh, itu kan keputusan lewat pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/12/2019).
Anies kembali tidak menjawab saat wartawan meminta penegasan soal aturan pergub tersebut. Dia meminta wartawan menyimpulkannya sendiri.
"Ya sudah makanya Anda simpulkan sendiri deh, enggak usah pakai (pernyataan) saya," kata Anies.
TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Pengangkatan anggota TGUPP diatur dalam Pasal 19, sementara pemberhentian anggota TGUPP diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Pasal 19 menyatakan, ketua TGUPP dan ketua bidang diangkat oleh gubernur dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Sementara Pasal 21 menyatakan, pemberhentian keanggotaan TGUPP ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.