JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel proyek bangunan gudang milik PT Hengtraco Protecsindo, Jalan Mangga Besar Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Pasalnya, proyek bangunan itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.
“IMB-nya belum ada, kita tinjau bersama Pak Wali Kota. Langsung kita segel tadi,” ujar Kepala Seksi Penindakan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Syahrudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Syahrudin mengatakan, Pemkot Jakpus juga sudah meminta pengelola memberhentikan pengerjaan proyek itu.
Menurut dia, setiap bangunan yang hendak dibangun seharusnya terlebih dahulu mengurus IMB.
“Sudah kita perintahkan para pekerja untuk berhenti total, memang karena di lapangan tanpa IMB,” kata dia.
Baca juga: Kisah Pilu Ko Ayun yang Rumahnya Terkepung Bangunan Proyek
Adapun spanduk besar dipasang di luar bangunan. Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan:
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Bangunan Ini Disegel
Melanggar:
1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014
2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010
3. Peraturan Daerah Nomor: 128 Tahun 2012.
Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP)”.
Sementara itu, Lurah Mangga Dua Selatan Setiyanto mengatakan, segel bisa dicabut jika pihak pengelola mengurus IMB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.