JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat bahwa dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 5.000 per suara pada 2020.
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 27.255.145.000 (Rp 27,2 miliar).
Baca juga: Naik Dua Kali Lipat, Dana Parpol Jadi Rp 5.000 Per Suara pada 2020
Anggaran itu sudah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Parpol akan menerima bantuan keuangan sesuai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dengan bantuan Rp 5.000 per suara, berikut besaran dana bantuan keuangan yang diterima tiap parpol:
1. PDI-P (1.336.324 suara) : Rp 6.681.620.000;
2. Partai Gerindra (935.793 suara) : Rp 4.678.965.000;
3. PKS (917.005 suara) : Rp 4.585.025.000;
4. PSI (404.508 suara) : Rp 2.022.540.000;
5. Partai Demokrat (386.434 suara) : Rp 1.932.170.000;
6. PAN (375.882 suara) : Rp 1.879.410.000;
7. Partai Nasdem (309.790 suara) : Rp 1.548.950.000;
8. PKB (308.212 suara) : Rp 1.541.060.000;
9. Partai Golkar (300.246 suara) : Rp 1.501.230.000;
10. PPP (176.835 suara) : Rp 884.175.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.