JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat bahwa dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 5.000 per suara pada 2020.
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 27.255.145.000 (Rp 27,2 miliar).
Baca juga: Naik Dua Kali Lipat, Dana Parpol Jadi Rp 5.000 Per Suara pada 2020
Anggaran itu sudah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Parpol akan menerima bantuan keuangan sesuai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dengan bantuan Rp 5.000 per suara, berikut besaran dana bantuan keuangan yang diterima tiap parpol:
1. PDI-P (1.336.324 suara) : Rp 6.681.620.000;
2. Partai Gerindra (935.793 suara) : Rp 4.678.965.000;
3. PKS (917.005 suara) : Rp 4.585.025.000;
4. PSI (404.508 suara) : Rp 2.022.540.000;
5. Partai Demokrat (386.434 suara) : Rp 1.932.170.000;
6. PAN (375.882 suara) : Rp 1.879.410.000;
7. Partai Nasdem (309.790 suara) : Rp 1.548.950.000;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.