Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan untuk rekrutmen dan mendidik kader-kader parpol.
Ujungnya, para kader partai yang menjadi legislator diharapkan memiliki integritas.
"Uang bantuan partai itu bisa digunakan untuk pendidikan politik bagi kader-kadernya untuk melek politik," ujar Taufan, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Dana Parpol Naik Dua Kali Lipat guna Ciptakan Legislator Berintegritas
Taufan menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada semua pihak untuk menjaga integritas, termasuk legislator.
Karena itu, Pemprov DKI membantu parpol-parpol di wilayah Jakarta untuk mewujudkan pesan KPK tersebut dengan memberikan bantuan keuangan.
Harapannya, parpol memberikan pendidikan tentang integritas kepada kader-kadernya.
"Integritas itu amat penting bagi pengurus parpol, karena mereka adalah bahan baku orang-orangnya bisa masuk ke DPR," kata Taufan.
Dana bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.
Namun, Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Taufan menyatakan, Kesbangpol DKI telah berkonsultasi secara lisan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk menaikkan bantuan keuangan bagi parpol.
Baca juga: Kemendagri Izinkan Pemprov DKI Tambah Dana Parpol Jadi Rp 5.000 Per Suara
Kesbangpol DKI menanyakan, apakah memungkinkan dana bantuan keuangan untuk parpol dinaikan menjadi Rp 5.000 per suara.
Sebab, keuangan DKI Jakarta mampu untuk menaikkan bantuan tersebut hingga 100 persen.
"Mereka (Kemendagri) bilang, 'Kalau keuangan DKI cukup, boleh.' Itu pernyataan lisan para pimpinan di sana," ucap Taufan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru akan mengusulkan kenaikan dana bantuan keuangan untuk parpol secara formal atau tertulis, mengingat kenaikan itu baru disepakati dalam rapat paripurna DPRD DKI, Rabu lalu.