Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dua Bulan, Polisi Ungkap Penipuan Rumah Syariah dengan Total Kerugian Rp 63 Miliar

Kompas.com - 17/12/2019, 06:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penipuan penjualan rumah syariah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka menipu korbannya dengan modus yang sama, yakni penjualan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), tanpa bunga kredit, dan penawaran harga rumah yang murah.

Kasus pertama, kerugian mencapai Rp 23 miliar

Kasus pertama diungkap pada November 2019. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, penipuan penjualan rumah syariah itu telah terjadi sejak 2015 hingga 2019. Tercatat ada empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.

Keempat tersangka telau menipu 270 orang dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kendati demikian, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.

"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Penipuan Bermodus Penjualan Rumah Syariah, Kerugian Capai Rp 23 Miliar

Gatot menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksi penipuannya. Tersangka AD berperan sebagau direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu.

Kepada para korban, perumahan syariah itu dijanjikan akan dibangun di lima lokasi yakni dua perumahan di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung, dan satu perumahan di Lampung.

Namun, hingga November 2019, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban. Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban yang telah ditransfer melalui bank syariah.

Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Kasus kedua, korban 3.680 orang

Tak berselang lama sejak pengungkapan kasus penipuan pada November 2019 lalu, polisi kembali ungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah pada Desember 2019.

Kali ini, perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Sebanyak empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.

Gatot mengatakan, empat tersangka itu telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Kendati demikian, polisi baru memeriksa 63 korban yang melaporkan kasus penipuan itu.

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Mencapai 3.680 Orang

"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.

Namun, hingga saat ini, belum tampak pembangunan rumah syariah seperti yang dijanjikan kepada para korbannya.

Dalam melancarkan aksinya, keempat korban menjalankan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang bertugas menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut.

Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.

Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA yang berperan sebagai pemegang rekening penampung uang dari para korban.

Baca juga: Polisi Buru 2 Tersangka Penipuan Penjualan Rumah Syariah

Dikonfirmasi terpisah, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengungkapkan, polisi masih memburu dua tersangka penipuan penjualan perumahan syariah yang berkaitan dengan PT Wepro Citra Sentosa.

Kedua tersangka yang berstatus buron itu berperan sebagai karyawan pemasaran.

"Sementara ada dua (tersangka yang buron). (Perannya) sebagai pemasar dan juga meyakinkan para konsumen," kata Dedy.

Untuk mencegah aksi penipuan penjualan rumah syariah kembali, Dedy mengimbau masyarakat tak mudah percaya penjualan perumahan syariah dengan harga murah.

Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu perusahaan pengembang perumahan di website pemerintah daerah atau kementerian PUPR saat mendapat tawaran rumah syariah dengan harga murah.

Baca juga: Ternyata, Developer Syariah Penipu Warga Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

"Masyarakat diimbau mengecek ke Kementerian Agama, Kementerian PUPR, terdaftar atau tidak perizinannya. Mereka juga dapat mengecek ke bagian perizinan di website pemda setempat, itu bisa dicek online," ungkap Dedy.

Seluruh tersangka penipuan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com