KOMPAS.com - Fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan membantu banyak orang dalam berobat dan menyembuhkan penyakitnya.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dijalani dalam proses pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat utama, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Jika di faskes ternyata perlu ditangani lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas
Nah, kendala kerap muncul saat peserta BPJS Kesehatan pindah domisili. Bagaimana dengan status kepesertaannya?
Jawabannya, masih tetap aktif. Namun, peserta BPJS Kesehatan harus segera memperbaharui data diri, termasuk alamat terbaru.
Apa gunanya? Hal ini agar peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa dipindahkan faskes tingkat pertamanya.
Pindah faskes kini bisa dilakukan secara online ataupun offline. Berikut cara-caranya.
Pindah faskes secara online
Mendaftar atau mengubah data kepesertaan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi bernama Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.
Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.
Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:
1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile
2. Isi no. Kartu, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, no. HP, dan password
3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi Data berhasil didaftarkan