DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik apartemen yang menyewakan unitnya secara harian akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pelanggarnya bisa diberi sanksi administrasi.
"Kan apartemen itu bukan untuk disewakan per hari, bukan seperti hotel. Apartemen adalah hunian tempat tinggal gitu ya, kalau memang betul dipergunakan (sewa harian) berarti kan menyalahi peruntukan," ujar Lienda Ratnanurdianny, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, apartemen merupakan hunian yang sifatnya berbeda dengan hotel sehingga tidak bisa disewakan harian.
Dia mengatakan hal ini untuk menghindari tindak asusila.
Baca juga: Sasar Mobil yang Tunggak Pajak, Petugas Datangi Parkiran Apartemen dan Mal
"Iya akan diberikan sanksi kalau mengetahui dan menyediakan tempat untuk melakukan asusila atau memberikan kesempatan untuk orang bertindak asusila," ujar Lienda.
Kata Lienda, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 16 tahun 2012 yang berisi tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.
Nantinya, pengelola apartemen juga akan diimbau agar tidak ada unit yang disewakan harian. Sebelum memberikan sanksi, Pemkot Depok akan lebih dulu melakukan pemeriksaan.
"Nanti pengelola itu diimbau seperti di apartemen yang lain itu kan pengelolanya sudah melakukan imbauan, terus melakukan antisipasi jangan sampai disewakan per hari," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.