Namun, jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari jenjang pendidikan sebelumnya, maka wajib melengkapi dokumen tambahan berupa :
a. Fotokopi KJP
b. Fotokopi Buku Tabungan.
Berikut adalah alur pendaftaran KJMU yang dapat dilakukan di sekolah/ sarana pendidikan asal peserta didik:
1. Peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
2. Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, peserta didik mengajukan surat permohonan pengajuan KJMU melalui Satuan Pendidikan, seperti sekolah.
3. Pendataan calon peserta didik/penerima KJP dari jenjang pendidikan sebelumnya yang lulus seleksi PTN oleh satuan pendidikan.
4. Setelah dinyatakan lulus seleksi, pihak Satuan Pendidikan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan ke rumah calon penerima KJMU.
5. Pengumuman penerima yang dinyatakan lolos verifikasi oleh satuan pendidikan dapat dilihat melalui laman resmi KJP Jakarta.
6. Verifikasi data calon penerima KJMU oleh Dinas Pendidikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP).
7. Penetapan calon penerima KJMU.
8. Pencairan dana dan penyaluran.
Informasi pengambilan kartu KJMU dapat diperoleh forum KJMU di perguruan tinggi/politeknik calon penerima KJMU.
Apabila calon penerima KJMU berkuliah di PTN di luar DKI Jakarta, makan dapat diwakilkan oleh orangtua penerima KJMU dengan menggunakan surat kuasa.
Nantinya, penerima KJMU dapat mengambilnya di Dinas Pendidikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP).
Para penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan dana Rp 9 juta per semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal yang diberikan melalui pendebitan dari Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.