Pada Rabu (31/7/2019), usai mengikuti serangkaian agenda sidang di PN Bekasi. Majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris.
Harris terbukti bersalah dan dijerat Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
2. Bayi di Bekasi Tewas Dibunuh Ayah Tiri
Kali ini kasus pembunuhan sadis yang berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (26/8/2019) lalu.
Seorang ayah tiri berinisial RA tega membunuh bayi perempuannya yang masih berusia 15 bulan di rumahnya.
Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, kasus itu terungkap bermula dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada bayi meninggal dunia secara tidak wajar di Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan.
Didapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa bayi itu menderita luka lebam di bagian kepala dan punggung.
“Kesimpulannya benar, meninggal tidak wajar. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi," kata Wito dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) malam.
Polisi pun melakukan penelusuran ke rumah korban dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk RA. Wito menjelaskan, saat itu pihaknya semakin mencurigai RA karena terbelit-belit saat ditanya polisi.
"RA mengakui kalau ia melempar korban sebanyak tiga kali dan dua kali kepalanya terbentur tembok. Alasanya (korban) gangguin RA yang sedang tiduran dan rewel," kata Wito.
Kepada polisi, RA mengaku usai membuat bayinya tidak sekarat, dia sempat berpura-pura tidak tahu atas apa yang telah terjadi di hadapan istrinya.
"RA bilang kemudian ke istrinya yang sedang di kamar mandi kalau ia sakit perut. Kemudian, istrinya masuk ke kamar tidur dan RA malah bilang, 'Itu kenapa anaknya?'” ujar Wito.
RA dan istrinya langsung membawa korban ke klinik terdekat. Namun, karena sudah sekarat, korban dirujuk ke RS Budi Asih dan meninggal dunia saat tiba di RS.
“(AR) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Wito.
Permintaan untuk berhubungan intim ditolak, seorang pria bernama Jumharyono habisi nyawa istrinya bernama Khoriah di rumahnya, Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019) dini hari.
Jondayat, tetangga pelaku mengatakan, sebelum membunuh, pelaku cekcok dengan korban di dalam rumahnya.
Tak berselang lama, Jondayat melihat kepulan api dari dalam rumah pelaku dan pelaku terlihat keluar rumah melalui jendela.
“Dia (tersangka) kelabakan keluar jendela, terus jatuh dan pingsan. Kami fokus dobrak pintunya, terus padamin api. Yang dibakar kasur," ujar Jondayat di lokasi, Selasa.
Jondayat bersama warga lainnya pun langsung masuk ke dalam rumah pelaku untuk padamkan api.
Baca juga: Sejumlah Fakta Baru dalam Kasus Suami Bunuh Istri di Kramat Jati Usai Rekonstruksi
Dia melihat koban sudah tewas tergeletak penuh luka. Anak korban berinisial R (5) juga terlihat menahan sakit akibat luka bakar.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, percekcokan pelaku dengan istrinya yang berujung pembunuhan itu dipicu emosi pelaku karena permintaan berhubungan intim ditolak sang istri.
Pelaku membunuh istrinya dengan gunting. Usai membunuh, dengan maksud menghilangkan jejak, pelaku nekat membakar rumahnya dengan menyulut api ke kasur yang sedang ditiduri anaknya.
“Untuk menghilangkan jejak, istrinya kan sudah meninggal waktu itu, menghilangkan jejak tadi dibakarlah itu beserta anaknya sekalian," kata Hery di TKP, Kamis (15/8/2019).
Akibat kebakaran, R alami luka bakar hingga 46 persen di tubuhnya.
Kini, Jumharyono telah ditahan pihak Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Aulia Kesuma (AK) melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang diderita Aulia karena tidak diizinkan Edi untuk menjual rumah mereka di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, guna kebutuhan membayar hutang di bank.
Aulia diketahui terlilit hutang sebesar Rp 10 miliar di dua bank dan harus mencicil Rp 200 juta tiap bulannya. Namun, dia merasa tak sanggup mencicil uang sebesar itu.
Dia pun sempat membujuk suaminya agar menjual rumah untuk bayar hutang, namun ditolak.
Rencana untuk menghabisi nyawa suami dan anaknya pun mulai terbesit di pikiran Aulia.
Baca juga: [VIDEO] Pengakuan Aulia Kesuma Terkait Rencana Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya