Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Ditangkap Saat Akan Kabur ke Singapura

Kompas.com - 27/12/2019, 12:15 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polres Kota Barelang, Kepulauan Riau menangkap dua WNA asal China yakni FQ (35) dan DX (38) yang merupakan direktur dan wakil direktur perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka tersebut diduga berusaha kabur ke Singapura melalui pelabuhan di Barelang, Batam.

"Saat ditangkap dia sudah memegang visa Singapura dan sudah memegang tiket ke Singapura," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Budhi menyampaikan pihaknya baru mengetahui keberadaan tersangka pada Selasa (24/12/2019) lalu.

Mengetahui ada kemungkinkan dua orang direksi PT Barracuda Fintech dan Vega Data itu akan menyebrang dengan jalur laut ke Singapura, Polres Metro Jakarta Utara langsung menghubungi Polresta Balerang.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua WNA China yang Jadi Direktur Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Kepolisian Polresta Balerang langsung melakukan pencarian dan mendapati kedua tersangka berada di Pelabuhan Hasim Barelang.

"Alhamdulillah dari DPO yang kami duga hendak keluar Indonesia bisa ditangkap Polresta Balerang," ucap Budhi.

Adapun dua tersangka tersebut merupakan orang yang mengepalai perusahaan pinjaman online ilegal yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

PT Barracuda Fintech dan Vega Data tersebut dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar

Selain itu dalam penagihan utang, desk collector (penagih hutang via telepon) memfitnah hingga mengancam akan membunuh keluarga nasabahnya.

Dengan penangkapan ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka. Sebelumnya Mr Li (WN China), DS dan AR tertangkap saat penggerebekan.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com