JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis ganja inisial AR ditembak pada bagian kaki oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi karena melawan petugas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, AR ditangkap di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, pada 23 Desember 2019 lalu.
Usai ditangkap, polisi langsung menuju gudang penyimpanan ganja di Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas, Kota Depok yang ditunjukkan AR.
"Pada saat terduga pelaku dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan ganja, dia berusaha melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Hendak Edarkan Ganja Saat Malam Tahun Baru, Pengedar Narkoba Ditembak Mati
Di dalam gudang itu, polisi menemukan ganja seberat 200 kilogram dan menyitanya.
Adapun AR ditangkap polisi karena kerap mengedarkan ganja di wilayah Perumahan Grand Residence Setu, Kabupaten Bekasi.
Kemudian ,saat ditangkap dan dilakukan pengembangan, ternyata AR menyimpan ganja seberat 200 kilogram.
"Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, guna proses Penyidikan sampai dengan ke pengadilan," ujar Candra.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni 200 kilogram ganja yang dibungkus koran dan dilakban, serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Depok, Barbuk 18 Kg Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.