JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan website pinjaman online ilegal terhitung Desember 2019.
"Kita sudah memblokir 1.898 Fintech yang tidak terdaftar," kata Analis Senior Kebijakan Penyidikan OJK Wahid Hakim Siregar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Terima Ancaman dari Pinjaman Online
Wahid menambahkan, ribuan website yang diblokir itu merupakan hasil kerja sama dari tim siber satgas waspada investasi OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Meski sudah diblokir, dia mengaku para pelaku memiliki banyak akal untuk mengelabuhi dengan cara berganti-ganti domain.
"Jadi kita tutup hari ini besok dia sudah berganti lagi," kata Wahid.
Baca juga: Mengapa Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Hanya Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara?
Terlebih, kata dia, perusahaan pinjaman online ilegal yang digrebek polisi di Pluit, Jakarta Utara yakni PT Barracuda Fintech telah mengganti nama domain sebanyak 11 kali.
"Hanya dua website yang terjaring dan ditutup OJK dan Kominfo," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berkomitmen untuk terus menyisir perusahaan pinjaman online ilegal yang kerap kali meresahkan masyarakat.
"Jika dicek tidak terdaftar maka Kominfo langsung blokir. Selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, untuk memproses secara hukum," pungkas Wahid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.