BEKASI, KOMPAS.com – Oktober hingga November 2019 lalu, publik diramaikan dengan isu ormas di Kota Bekasi, Jawa Barat yang meminta paksa jatah parkir minimarket.
Isu itu menyeruak menyusul beredarnya video aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi pada 23 Oktober 2019 lalu di SPBU Narogong, Rawalumbu.
Dalam video tersebut, telontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket bekerja sama dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.
Perwakilan pengusaha minimarket sempat menyatakan berusaha bersedia bekerja sama dengan ormas dalam hal pengelolaan parkir.
Tapi ucapan itu langsung menuai cemooh anggota ormas dan langsung diralat oleh si pengusaha.
Mereka kemudian menyatakan bersedia bekerja sama dan disambut sorak-sorai anggota ormas.
Isu ini terus menggelinding jadi bola liar. Pemerintah Kota Bekasi sibuk klarifikasi ke sana-ke mari untuk menyelamatkan citranya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pengelolaan parkir minimarket oleh ormas ini sehubungan dengan rencana perluasan objek pajak di Kota Bekasi, demi memaksimalkan potensi penerimaan asli daerah (PAD).
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengistilahkannya sebagai "ekstensifikasi" potensi pajak.
Politikus Golkar ini mengakui, selama ini jajarannya belum memaksimalkan potensi pajak dari hampir 900 gerai minimarket di Kota Bekasi.
Baca juga: 9 Bulan Ormas Kelola Parkir Minimarket, Hanya Rp 1,2 Miliar Masuk Kas Daerah
"Memang kita baru saja mengesahkan perda (peraturan daerah) tentang pajak daerah. Di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Banyaklah, kita terus melakukan pengembangan," ujar Pepen kepada Kompas.com di kantornya, Senin (4/11/2019).
“(Pajak parkir minimarket) belum dipegang Pemkot sekarang. Pemerintah baru menggali, menggalinya berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah kemarin. Ini sedang dicari regulasinya (penarikan pajak parkir). Setelah itu ada keputusan wali kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir," lanjut dia.
Pepen menyesalkan adanya nada-nada intimidasi dalam kisruh ormas minta jatah pengelolaan parkir minimarket ini.
Sebab, ia mengklaim, jajarannya bakal mengupayakan pemberdayaan bagi ormas-ormas yang merasa tersisih.
Pepen berdalih, ia tak menutup kemungkinan melibatkan pihak ketiga, termasuk ormas dalam kebijakan penarikan pajak parkir minimarket sebagai pengelola parkir.
Ia menganggap, pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir bukan hal langka.
"Kan sama kayak mal bekerja sama dengan Secure Parking atau bisa juga perorangan, tapi harus punya izin operasionalnya. Siapa pun juga yang mau mengelola proses itu, kita berikan kesempatan," kata Pepen.
Baca juga: Komisi III DPRD Bekasi Nilai Salah Langkah Bapenda Tunjuk Anggota Ormas Kelola Parkir Minimarket
Syaratnya, ormas maupun perwakilannya mesti tercatat sebagai badan usaha resmi yang mengelola parkir.
Bukan semata badan hukum sebagai ormas.
Pepen mengatakan, masih butuh beberapa kali duduk bareng berbagai pemangku kepentingan demi memuluskan wacana itu menjadi regulasi.
"Ada aturan, enggak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya. Sekarang (aturannya) masih digodok. Saat aturan main itu jadi, ya sama semua, dia harus ikut walaupun ormas," kata dia.
Secara tertulis, rupanya Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diketuai Aan Suhanda menerbitkan langsung surat tugas bagi anggota ormas mengelola parkir minimarket.
Tak dijelaskan pertimbangan macam apa yang ditempuh Pemkot Bekasi manakala menunjuk si anggota ormas sebagai pihak yang berwenang mengelola parkir.
Surat tugas ini belakangan diketahui jadi sumbu konflik antara ormas dan pengusaha minimarket.
Pengusaha minimarket merasa lahan untuk parkir di muka minimarket adalah lahannya sendiri.
Pakar ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy menyoroti penerbitan surat tugas itu yang berpotensi maladministrasi.
"Enggak bisa (Pemkot Bekasi asal tunjuk pengelola parkir). Itu sudah ada keberpihakan pemkot terhadap pihak-pihak tertentu," ujar pakar ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanuddin kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Soal Polemik Pengelolaan Parkir Minimarket, Aprindo Minta Pemkot Bekasi Lindungi Usaha Ritel
"Harus transparan, ada lelang. Intinya, prinsip-prinsip good governance-nya, fairness, responsibility, accountability, transparency-nya harus dipenuhi. Kalau tidak, nanti pemkot bisa dituding korup, karena potensi pendapatan ternyata diberikan kepada pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu," imbuh dia.
Sebelum surat tugas itu beredar di kalangan wartawan, Aan Suhanda dengan perwakilan ormas yang ditunjuk mengelola parkir minimarket kerap berseberangan pendapat mengenai detail isi surat tugas itu.
Kompas.com menghimpun, keduanya tak selaras ketika dimintai keterangan soal mekanisme penerbitan surat, payung hukum, tarif parkir dan upah para juru parkir, serta linimasa peristiwa sekitar penerbitan surat itu.
Polisi pun mengendus peluang adanya korupsi di balik surat tersebut.
"Kalau memang ada indikasi kebijakan yang dikeluarkan terhadap indikasi korupsi, akan kami dalami," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.
Kamis (7/11/2019), Aan dipanggil ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dimintai klarifikasi.
Delapan jam lebih diperiksa, Aan dicecar 59 pertanyaan oleh polisi terkait kewenangan Bapenda memerintahkan anggota ormas mengelola parkir serta aliran uang parkir yang ditarik anggota ormas.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Terkait Polemik Jatah Parkir Minimarket di Bekasi
Selepas pemeriksaan, Aan kabur dari kejaran awak media dan buru-buru pulang dengan mobil yang telah menantinya di pintu belakang Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Ketika kelanjutan kasus ini tak jelas di tangan kepolisian, Komisi III/Bidang Keuangan DPRD Kota Bekasi pun merasa janggal dengan kasus ini.
Rabu (20/11/2019), Aan Suhanda dipanggil Komisi III DPRD Kota Bekasi untuk dimintai pertanggunjawabannya atas program yang diklaim telah berjalan satu tahun itu.
Namun, Ketua Komisi III Abdul Muin tak puas atas jawaban Aan. Ia malah ingin memanggil para pengusaha minimarket.
Sebab, Aan tak mampu menunjukkan pada Komisi III data-data minimarket mana saja yang lahan parkirnya dikelola anggota ormas.
Ia hanya mengklaim mampu meraup Rp 1,2 miliar dalam kurun Januari hingga September 2019, selama lahan parkir sejumlah minimarket dikelola ormas.
Jumlah itu disebut Muin tak seberapa.
"Kami tadi minta data semua, semua yang selama ini dia keluarkan surat penugasan, ada berapa sih kurang lebih minimarketnya? Karena kami ingin mengkalkulasi, kalau Rp 1,2 miliar satu tahun, berapa nih sesungguhnya potensinya? Apakah itu riil atau tidak?" jelas Muin.
Padahal, data tersebut penting buat pemerintah memetakan potensi pajak parkir dari minimarket untuk pendapatan asli daerah (PAD) 2020 mendatang.
"Dia enggak bisa menyampaikan. Saya bilang, 'kan pasti surat penugasan itu ada kopiannya semua, Pak'. Enggak mungkin mengeluarkan surat penugasan, enggak ada kopiannya," tutup Muin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.